Tax Planning
Bayar Pajak Anti Pening dengan Tax Planning bersama BTN Prioritas
Syarat & Ketentuan
- Periode 1 Januari 2024 – 31 Desember 2024
- Benefit Deviden 0% dan Tax Planning berlaku untuk level membership sebagai berikut:
- Level Titanium: 2x pertahun
- Level Prime: 4x pertahun
- Benefit hanya dapat digunakan oleh nasabah pemilik akun PLUS dan tidak dapat dipindahtangankan
- Benefit dapat ditukarkan melalui loyalty platform PLUS by BTN Prioritas dengan alur sebagai berikut:
- Nasabah dapat melakukan penukaran fitur HiPajak melalui Plus by BTN Prioritas (www.definingyourpriority.btn.co.id)
- Nasabah dapat memilih fitur HiPajak yang tersedia pada menu Banking Privilege.
- Klik tombol “Tukar”
- Pada halaman selanjutnya, nasabah input data mandatory, yaitu Nama, Nomor HP, dan Alamat Email, kemudian klik “Submit”.
- Akan ada pop-up konfirmasi pengajuan penukaran, kemudian klik “OK”.
- Masukkan Kode OTP, sebagai final authentication. Lalu klik “OK”.
- Nasabah akan menerima email dari Plus by BTN Prioritas yang berisi kode pengajuan, sebagai tanda bahwa proses penukaran berhasil dilakukan
- Nasabah akan menerima email kedua dari Plus by BTN Prioritas yang berisi Kode Voucher sesuai layanan HiPajak yang dipilih, beserta dengan Link Landing Page HiPajak (https://hipajak.id/partners/btn)
- Jika Nasabah sudah memiliki akun HiPajak sebelumnya, Nasabah dapat langsung memilih opsi “Masuk disini”
- Jika Nasabah belum memiliki akun, Nasabah mengisi identitas yang diperlukan, yaitu Nama, Jenis Kelamin, Nomor HP, Email, dan Password. Lalu klik “Buat Akun”.
- Pada bagian Kode Voucher, Nasabah dapat memasukkan kode voucher yang sudah dikirimkan ke email Nasabah yang terdaftar. Klik “Redeem Voucher”.
- Kemudian Nasabah dapat memilih Jadwal Konsultasi dengan memilih tanggal dan jam yang tersedia.
- Selanjutnya nasabah akan mendapatkan link konsultasi berdasarkan data yang di input saat melakukan reservasi
- Konsultasi akan dilakukan melalui Chat dengan tim HiPajak sampai dengan kebutuhan tax planning anda terpenuhi