Asuransi Kendaraan Bermotor
Melindungi kerugian atas kerusakan atau kerugian Kendaraan Bermotor.
Asuransi yang menjamin kerugian dan atau kerusakan Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir / terperosok, perbuatan jahat orang lain, pencurian dan kebakaran.
- Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga
- Penggantian atas kerugian (Kerusakan atau Kehilangan) Kendaraan Bermotor
- Santunan meninggal dunia atau biaya pengobatan akibat kecelakaan bagi pengemudi & penumpang
Informasi lebih lengkap serta kelengkapan berkas dan persyaratan, klik tautan brosur di bawah ini