Contractor’s All Risk
Asuransi pada kerusakan yang terjadi pada objek-objek kontruksi selama proses pembangunan.
Menjamin resiko kerugian atau kerusakan yang terjadi pada objek-objek yang dipertanggungkan selama proses pembangunan atau kontruksi termasuk kerusakan material (akibat kebakaran, petir, ledakan, bencana alam, dan lain-lain) dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
- Jaminan Tanggung Jawab Hukum dari Pihak Tertanggung kepada Pihak Ketiga
- Jaminan Kerusakan Material
- Objek Pertanggungan berupa Gedung perkantoran, hotel, condotel, apartemen, pusat perbelanjaan, bangunan pabrik, gudang, dan lain-lain
Informasi lebih lengkap serta kelengkapan berkas dan persyaratan, klik tautan brosur di bawah ini