Life Saver

Proteksi kecelakaan bagi anda untuk segala jenis aktivitas perjalanan dan olahraga dengan biaya berlangganan yang sangat terjangkau dan optimal.

Bagikan ke

Proteksi kecelakaan bagi anda untuk segala jenis aktivitas perjalanan dan olahraga dengan biaya berlangganan yang sangat terjangkau dan optimal. Mulai dari Rp29 ribu, IFG LifeSAVER memberikan perlindungan medis karena kecelakaan dengan total manfaat hingga Rp400 juta, manfaat cacat tetap hingga Rp40 juta serta manfaat meninggal dunia hingga Rp40 juta.

  1. LifeSAVER melindungi tertanggung di segala jenis aktivitas, termasuk perjalanan dan olahraga ekstrem.

  2. Dengan biaya berlangganan yang sangat terjangkau, LifeSAVER juga mengcover cedera akibat aktivitas berolahraga dan kecelakaan perjalanan.

  3. Pada situasi darurat LifeSAVER  dapat memberikan pertolongan lebih cepat karena telah bekerjasama dengan 1000+ faskes di Indonesia.

  • Usia Masuk Pemegang Polis: 18 – 69 tahun

  • Usia Masuk Tertanggung : 30 hari - 69 tahun

  • Masa Asuransi: 1 bulan (30 hari)

  • Biaya Premi: mulai dari Rp29.000

  • Manfaat Perlindungan medis karena kecelakaan hingga Rp400.000.000,-

  • Manfaat Cacat Tetap hingga Rp40.000.000

  • Manfaat Meninggal Dunia hingga Rp40.000.000

  • Cara Pembayaran Premi: Bulanan

Manfaat Biaya Medis akibat Kecelakaan

Rawat Inap akibat Kecelakaan

Dalam Masa Asuransi apabila Tertanggung mengalami Kecelakaan saat melakukan aktivitas Olahraga, Perjalanan/Trip atau Adventure dan Diperlukan Secara Medis untuk menjalani Rawat Inap yang diakibatkan Kecelakaan dalam kurun waktu 3x24 jam sejak terjadinya Kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan biaya Rawat Inap akibat Kecelakaan sesuai dengan kuitansi yang diterbitkan oleh Rumah Sakit atau maksimal sesuai dengan Uang Asuransi sebagaimana yang tercantum dalam Data Polis dengan ketentuan Tertanggung yang menjalani Rawat Inap tersebut menempati maksimum kelas kamar dengan 1(satu) tempat tidur dalam 1 (satu) kamar dengan harga terendah yang ada di Rumah Sakit tempat Tertanggung menjalani Rawat Inap

Rawat Jalan akibat Kecelakaan

Dalam Masa Asuransi apabila Tertanggung mengalami Kecelakaan saat melakukan aktivitas Olahraga, Perjalanan/Trip atau Adventure dan Diperlukan Secara Medis untuk menjalani Rawat Jalan yang diakibatkan Kecelakaan dalam kurun waktu 3x24 jam sejak terjadinya Kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan biaya Rawat Jalan akibat Kecelakaan sesuai dengan kuitansi yang diterbitkan oleh Rumah Sakit atau maksimal sesuai dengan Uang Asuransi sebagaimana yang tercantum dalam Data Polis.

Penggantian Biaya Pengobatan Cedera Tertentu

Dalam Masa Asuransi apabila Tertanggung mengalami Kecelakaan saat melakukan aktivitas Olahraga, Perjalanan/Trip atau Adventure dan Diperlukan Secara Medis untuk menjalani pengobatan Cedera tertentu dalam kurun waktu 3x24 jam sejak terjadinya Kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan biaya pengobatan Cedera tertentu sesuai dengan kuitansi yang diterbitkan oleh Rumah Sakit atau maksimal sesuai dengan Uang Asuransi sebagaimana yang tercantum dalam Data Polis.

Penggantian Biaya Pengobatan Cedera Tertentu ini hanya berlaku apabila terjadi kondisi sebagai berikut:

  • Patah Tulang
  • Rekonstruksi Wajah
  • Cedera Kepala Berat • Cedera Mata
  • Cedera Mulut dan Gigi
  • Cedera karena Aktivitas Olahraga Air (opsional)

Manfaat Biaya Medis akibat Kecelakaan Per Kasus, terbatas pada jumlah maksimum per jenis Manfaat Asuransi sebagaimana yang tercantum dalam Data Polis.

Manfaat Meninggal Dunia akibat Kecelakaan

Dalam Masa Asuransi apabila Tertanggung meninggal dunia yang diakibatkan oleh Kecelakaan dalam kurun waktu 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak terjadinya Kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan Uang Asuransi setelah dikurangi Manfaat Cacat Tetap (jika ada).

Manfaat Cacat Tetap akibat Kecelakaan

Dalam Masa Asuransi apabila Tertanggung mengalami Cacat Tetap akibat Kecelakaan, maka Penanggung akan membayarkan Manfaat Cacat Tetap akibat Kecelakaan yang besarnya bervariasi sesuai dengan yang ditetapkan pada tabel di bawah ini, dengan total akumulasi Manfaat Cacat Tetap sebesar 100% (seratus persen).

Cacat Tetap

Presentase

Cacat Tetap Total

Kedua Tangan; atau

100%

Kedua Kaki; atau

Kedua Mata; atau

Satu tangan dan satu kaki; atau

Satu tangan dan satu mata; atau

Satu kaki dan satu mata; atau

Cacat Tetap Sebagian

Lengan kanan mulai dari pundak ke bawah

70%

Lengan kiri mulai pundak ke bawah

56%

Lengan kanan mulai dari siku/atas siku ke bawah

65%

Lengan kiri mulai dari siku/atas siku ke bawah

52%

Tangan kanan mulai dari pergelangan/atas pergelangan ke bawah

60%

Tangan kiri mulai dari pergelangan/atas pergelangan ke bawah

50%

Sebelah kaki dari pinggul ke bawah

50%

Kedua belah kaki dari mata kaki ke bawah

70%

Sebelah kaki dari mata kaki ke bawah

35%

Penglihatan sebelah mata

50%

Pendengaran kedua telinga

50%

Pendengaran sebelah telinga

15%

Ibu jari tangan kanan

25%

Ibu jari tangan kiri

20%

Jari telunjuk kanan

25%

Jari telunjuk kiri

12%

Salah satu jari selain ibu jari dan jari telunjuk kanan

5%

Salah satu jari selain ibu jari dan jari telunjuk kiri

4%

Salah satu ibu jari kaki

4%

Salah satu jari selain jari  kaki

3%

Adit (26 tahun) merupakan salah satu anggota komunitas Running Marathon membeli produk IFG LifeSAVER, dengan rincian manfaat perlindungan yang dimiliki sebagai berikut: 

Masa Asuransi

:

1 bulan

Uang Pertanggungan

:

Sesuai tabel di bawah

Premi

:

Rp99.000

Manfaat biaya medis akibat kecelakaan (per kasus) saat melakukan aktivitas olahraga, perjalanan/trip, atau adventure:

 

  1. Rawat inap maksimum Rp30.000.000

  2. Rawat jalan maksimum Rp10.000.000

  3. Penggantian biaya pengobatan cedera tertentu hingga maksimum Rp400.000.000 dengan rincian sebagai berikut: 

Cedera Tertentu 

Uang Asuransi (Maksimum)

Patah Tulang 

Rp100.000.000 

Rekonstruksi Wajah 

Rp100.000.000 

Cedera Kepala Berat 

Rp100.000.000 

Cedera Mata 

Rp25.000.000 

Cedera Mulut dan Gigi 

Rp25.000.000 

Cedera Akibat Aktivitas Olahraga Air (opsional) 

Rp65.000.000 

 

Manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan atau manfaat cacat tetap akibat kecelakaan maksimum sebesar Rp40.000.000. 

 

Berdasarkan rincian manfaat di atas, berikut ilustrasi besaran manfaat yang akan didapatkan oleh Adit: 

 

Simulasi 1

 

  1. Pada tanggal 10 Januari 2023, apabila Adit mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cacat tetap sebagian pada sebelah kaki dari mata ke bawah, maka sesuai tabel manfaat kepada Adit dibayarkan santunan cacat tetap sebagian pada sebelah kaki dari mata kaki ke bawah sebesar 35% dari Rp40.000.000 atau sebesar Rp14.000.000. 

  2. Apabila penanggung telah membayarkan manfaat santunan cacat tetap sebagian, dan di dalam masa asuransi yang sama Adit meninggal dunia akibat kecelakaan, maka penanggung akan membayarkan sisa manfaat uang asuransi dengan rincian sebagai berikut

Sisa Manfaat Uang = Uang Asuransi - Santunan Cacat Tetap Asuransi Sebagian yang telah dibayarkan 

                                = Rp40.000.000 - Rp14.000.000 

                                = Rp26.000.000 

Dan pertanggungan atas asuransi ini berakhir.

Simulasi 2

  1. Pada tanggal 15  Januari 2023, Adit dirawat inap di
    rumah sakit karena mengalami patah tulang saat melakukan aktivitas olahraga. Setelah menjalani perawatan dan pengobatan selama 10 hari, total biaya yang dibebankan oleh rumah sakit sebesar Rp27.500.000, maka penanggung akan membayarkan tagihan tersebut secara penuh sebesar Rp27.500.000. 

  2. Adit masih diperlukan secara medis untuk rawat jalan atas patah tulang tersebut, dan biaya pengobatan rawat jalan atas patah tulang yang dibebankan oleh rumah sakit sebesar Rp2.500.000 maka penanggung akan membayarkan biaya rawat jalan tersebut secara penuh sebesar Rp2.500.000. 

Selanjutnya sisa manfaat yang dimiliki oleh Adit atas penggantian biaya pengobatan tertentu untuk patah tulang adalah sebesar: 

 

Rp100.000.000 - Rp27.500.000 - Rp2.500.000 = Rp70.000.000 

Dan pertanggungan atas asuransi ini berakhir. 

Syarat

  1. Mengisi lengkap data dari Kantor Cabang BTN terdekat, lalu  melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

  2. Semua keterangan, pernyataan, dan pemberitahuan yang diberikan adalah dasar diadakannya Polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.

  3. Kebenaran dan kelengkapan pengisian data tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.

Ketentuan

  1. Kewajiban Pembayaran Premi

  2. Calon Pemegang Polis wajib membayar Premi kepada Penanggung sesuai dengan besaran Premi dan cara pembayaran Premi sebagaimana yang tercantum dalam Polis.

  3. Pembayaran Premi dianggap sah apabila dana sudah diterima penuh oleh Penanggung.

  4. Pengajuan Klaim

  5. Mempersiapkan dokumen klaim, mengisi dengan lengkap dan menandatangani formulir pengajuan klaim.

  6. Formulir pengajuan klaim dapat diunduh melalui website/media resmi IFG Life.

  7. Mengirimkan seluruh dokumen klaim sesuai persyaratan pengajuan klaim ke kantor Penanggung atau dapat langsung mengunjungi Walk in Customer & Kantor Representatif Penanggung  atau Kantor Cabang BTN terdekat.

  8. Penanggung menerima, memeriksa dan menganalisis dokumen klaim yang diajukan. Untuk dapat mengetahui status klaim, Pemegang Polis/Tertanggung dapat menghubungi Call Center 1500 176 atau nomor perubahannya.

  9. Apabila klaim disetujui, pembayaran klaim akan dibayarkan oleh Penanggung paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak keputusan klaim disetujui.

 

  1. Produk LifeSAVER tersedia di Mobile BTN pada menu Lifestyle, pilih Asuransi Kecelakaan.

  2. Mengisi lengkap data atau melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

  3. Pastikan  keterangan, pernyataan, dan pemberitahuan yang diberikan adalah dasar diadakannya Polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.

  4. Kebenaran dan kelengkapan pengisian data tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.

Call Center: 1500-176

Senin-Jumat : 08.00-17.00

WhatsApp: 08111-372-848

Senin-Jumat : 08.00-16.00

Email: customer_care@ifg-life.id

Senin-Jumat : 08.00-17.00

Walk in ke Kantor Representatif

Senin-Jumat : 08.00-16.00

Website IFG Life : https://life.id/

Media Sosial:

IG: @ifg.life

Twitter: @ifglife

Facebook: IFG Life

Pertanggungan asuransi IFG LifeSAVER ini akan berakhir secara otomatis pada saat salah satu hal dibawah ini yang paling dulu terjadi :

  1. Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi; atau

  2. Masa Asuransi telah berakhir pada Tanggal Berakhir Polis dan Polis ini tidak diperpanjang oleh Pemegang Polis dan/atau Penanggung tanpa alasan apapun; atau

  3. Pemegang Polis mengakhiri Polis; atau

  4. Terdapat penipuan atau pemalsuan atau ketidakbenaran dalam data atau keterangan lain yang dibuat oleh Pemegang Polis, Tertanggung, Penerima Manfaat dan/atau pihak lainnya yang berkaitan dengan Manfaat Asuransi dalam rangka pertanggungan asuransi;

Informasi lengkap mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan Pertanggungan berakhir mengacu pada ketentuan polis

Klik disini untuk informasi lebih lanjut