MIFG My Managed Care

MIFG My Managed Care adalah Produk Asuransi Kesehatan Individu dirancang untuk masyarakat Indonesia yang membutuhkan jaminan pelayanan kesehatan yang menyeluruh/komprehensif meliputi Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif..

Bagikan ke

Proteksi kelas VIP dengan pelayanan kesehatan yang komprehensif untuk rawat jalan dan jaringan rumah sakit premium.

Usia Masuk Pemegang Polis: 18 - 60 tahun

Usia Masuk Tertanggung: 5 – 55 tahun

Masa Asuransi:

  1. Masa pertanggungan selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang (renewable).
  2. Usia ditambah masa asuransi maksimum 56 tahun.
  3. Ketentuan usia masuk di atas 55 tahun, hanya berlaku untuk Polis renewal dengan maksimum usia 60 tahun.
  4. Uang Pertanggungan : Sesuai Tabel Manfaat
  5. Premi: Dimulai dari Rp12.170.000/tahun
  6. Masa Pembayaran Premi : Sesuai Masa Asuransi
  7. Cara Pembayaran Premi : Tahunan atau Semesteran

Manfaat Utama

Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP);

Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL);

Rawat Inap (RI);

Pelayanan Obat;

Formularium obat Inhealth dan/atau formularium obat rumah sakit (khusus untuk pelayanan rawat inap)

Formularium obat Inhealth untuk pelayanan rawat jalan (RJTP & RJTL)

Manfaat Pilihan

Manfaat pilihan dapat diambil atau tidak, tergantung permintaan dan kebutuhan pemegang polis dan/atau tertanggung. Berikut adalah manfaat pilihan pada Produk Asuransi Bersama MIFG My Managed Care:

  • Santunan meninggal  dunia karena sakit atau alami atau kecelakaan;
  • Santunan harian rawat inap di rumah sakit.

 

Tuan Andi (35 tahun) membeli Polis MIFG My Managed Care sebagi berikut

Nama Pemegang Polis

:

Andi

Usia Tertanggung 

:

35

Kelas Rawat Inap

:

Kelas VIP

Plan

:

Platinum

Premi                            

:

Rp19.080.000

Uang Pertanggungan

:

Sesuai tabel manfaat

Cara Pembayaran Premi        

:

Tahunan

Masa Asuransi                  

:

1 tahun

Andi mengasuransikan dirinya dalam produk MIFG My Managed Care, dengan manfaat utama dan manfaat pilihan santunan meninggal dunia karena sakit atau alami atau kecelakaan serta santunan harian rawat inap di rumah sakit dengan kategori Plan Platinum Kelas VIP. 

Manfaat Utama

Manfaat Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

  • Konsultasi Medis

  • Pemeriksaan, pengobatan dan tindakan medis sederhana yang dilakukan oleh dokter umum

  • Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana

  • Pemberian obat-obatan sesuai ketentuan berlaku pada penanggung

  • Pemberian surat rujukan ke faskes/provider tingkat lanjut sesuai indikasi medis yang berlaku pada penanggung

  • Pelayanan rujuk balik dari fakes/provider tingkat lanjut sesuai yang berlaku pada penanggung

Manfaat Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

  • Konsultasi medis, pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter spesialis/sub-spesialis

  • Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana sampai canggih. Pemeriksaan penunjang diagnostik standar, sesuai standar pelayanan medis faskes/provider RJTL

  • Tindakan medis

  • Rehabilitasi medis

  • Pemberian obat-obatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada penanggung

  • Bahan dan alat kesehatan habis pakai

  • Memberikan rujukan ke faskes/provider yang lebih tinggi sesuai yang berlaku pada penanggung

  • Pemberian rujukan balik ke tingkat pertama

  • Paket pelayanan satu hari

  • Pelayanan setelah rawat inap

Manfaat Rawat Inap

  • Perawatan dan akomodasi di ruang perawatan

  • Pemeriksaan dan pengobatan oleh dokter umum, dokter spesialis dan/atau sub spesialis

  • Pemeriksaan penunjang diagnostik sederhana hingga canggih

  • Tindakan medis yang bersifat diagnostik, terapeutik, dan operatif

  • Rehabilitasi medis

  • Perawatan darurat akibat kecelakaan

  • Pemberian obat-obatan sesuai ketentuan berlaku dari penanggung

  • Bahan dan alat kesehatan habis pakai

  • Pelayanan transfusi darah

  • Pemberian Surat Rujukan sesuai ketentuan berlaku dari penanggung

  • Ambulans

  • Evakuasi & Repatriasi Medis

Manfaat Pilihan

  • Santunan meninggal dunia akibat sakit dan/atau kecelakaan
  • Santunan harian rawat inap di rumah sakit

Ilustrasi

Andi mengalami kasus emergency dan melakukan perawatan di luar selected provider maka Andi mengajukan klaim reimbursement sebagai berikut:

Jenis Layanan : Konsultasi rawat jalan lanjutan dan obat

Kwitansi Klaim : Rp600.000 (*lebih dari Rp500.000)

Perhitungan Reimbursement: Nilai minimum dari Rp500.000 atau 80% x Rp600.000 = Rp480.000

Maka untuk nilai klaim reimbursement yang dibayarkan atas pengajuan kuitansi klaim tersebut sebesar Rp480.000.

Keterangan:

  1. Tidak berlaku pengembalian atau refund premi atas Produk Asuransi Bersama MIFG My Managed Care, kecuali pembatalan polis yang dilakukan oleh penanggung (setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul atas penutupan asuransi pemegang polis dan/atau tertanggung).

  2. Perubahan selected provider hanya dapat dilakukan pada setiap ulang tahun polis.

Syarat

  1. Mengisi lengkap data dari Kantor Cabang BTN terdekat, lalu  melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

  2. Semua keterangan, pernyataan, dan pemberitahuan yang diberikan adalah dasar diadakannya Polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.

  3. Kebenaran dan kelengkapan pengisian data tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.

Ketentuan

  1. Kewajiban Pembayaran Premi
  2. Calon Pemegang Polis wajib membayar Premi kepada Penanggung sesuai dengan besaran Premi dan cara pembayaran Premi sebagaimana yang tercantum dalam Polis.

  3. Pembayaran Premi dianggap sah apabila dana sudah diterima penuh oleh Penanggung.

Pengajuan Klaim

  1. Mempersiapkan dokumen klaim, mengisi dengan lengkap dan menandatangani formulir pengajuan klaim.

  2. Formulir pengajuan klaim dapat diunduh melalui website/media resmi IFG Life.

  3. Mengirimkan seluruh dokumen klaim sesuai persyaratan pengajuan klaim ke kantor Penanggung atau dapat langsung mengunjungi Walk in Customer & Kantor Representatif Penanggung  atau Kantor Cabang BTN terdekat.

  4. Penanggung menerima, memeriksa dan menganalisis dokumen klaim yang diajukan. Untuk dapat mengetahui status klaim, Pemegang Polis/Tertanggung dapat menghubungi Call Center 1500 176 atau nomor perubahannya.

  5. Apabila klaim disetujui, pembayaran klaim akan dibayarkan oleh Penanggung paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak keputusan klaim disetujui.

  1. Mengisi lengkap data dari Kantor Cabang BTN terdekat, lalu  melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

  2. Pastikan  keterangan, pernyataan, dan pemberitahuan yang diberikan adalah dasar diadakannya Polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis.

  3. Kebenaran dan kelengkapan pengisian data tersebut menjadi tanggung jawab Pemegang Polis dan/atau Tertanggung.

Call Center: 1500-176

Senin-Jumat : 08.00-17.00

WhatsApp: 08111-372-848

Senin-Jumat : 08.00-16.00

Email: customer_care@ifg-life.id

Senin-Jumat : 08.00-17.00

Walk in ke Kantor Representatif

Senin-Jumat : 08.00-16.00

Website IFG Life : https://life.id/

Media Sosial:

IG: @ifg.life

Twitter: @ifglife

Facebook: IFG Life

Klik disini untuk informasi lebih lanjut