Life Protection Platinum
IFG Life Protection Platinum adalah produk asuransi jiwa PAYDI yang memberikan proteksi manfaat berupa pembayaran manfaat meninggal dunia kepada Penerima Manfaat Asuransi sejumlah Uang Asuransi ditambah saldo Dana investasi dan manfaat hidup sejumlah Dana investasi.
IFG Life Protection Platinum menyediakan kombinasi perlindungan finansial dan potensi pertumbuhan investasi, memberikan keunggulan yang komprehensif bagi pemegang polis
-
Usia Masuk Pemegang Polis : Min 18 tahun
-
Usia Masuk Tertanggung : Min 6 bulan; Maks 69 tahun
-
Masa Pertanggungan: 99 tahun
-
Minimum Uang Asuransi: Min.5 (lima) kali dari Premi, atau Kontribusi Tahunan atau Rp100.000.000 (mana yang lebih besar)
-
Premi: Dimulai dari Rp500.000 per bulan
-
Cara Pembayaran Premi : Tahunan, Semesteran, Kuartalan, atau Bulanan
Manfaat Investasi
- Penanggung akan membayarkan sejumlah Nilai investasi, apabila Pemegang Polis melakukan Penarikan Sebagian Dana /withdrawal) atau Seluruh Dana/Penebusan Polis (surrender).
- Penanggung akan membayarkan saldo Nilai investasi setelah dikurangi Biaya-Biaya (Jika ada), apabila Polis dinyatakan batal oleh Penanggung.
Manfaat Meninggal Dunia
- Apabila Tertanggung meninggal dunia dalam Masa Asuransi dan keputusan klaim adalah :
- Disetujui, maka Penanggung akan membayar sebesar 100% Uang Asuransi ditambah dengan seluruh saldo Nilai investasi kepada Penerima Manfaat Asuransi.
- Tidak disetujui/ditolak, maka Penanggung hanya akan membayar sebesar seluruh saldo Nilai investasi kepada Penerima Manfaat Asuransi.
Manfaat Akhir Masa (Maturity)
Apabila Tertanggung hidup sampai Akhir Masa Asuransi, maka Penanggung akan membayar Manfaat lnvestasi berupa seluruh saldo Nilai lnvestasi pada tanggal berakhirnya Masa Asuransi.
Ketentuan Lien Clause
Ketentuan Lien Clouse untuk Juveni/e atau Tertanggung dengan Usia 6 buIan s/d 4 tahun, manfaat meninggal dunia dibayarkan sebagai berikut:
Risiko Operasional
Gangguan sistem yang mempengaruhi penyelesaian transaksi, situasi force majeure (bencana alam, kebakaran, kerusuhan, dan lain-lain) dan lain-lain di luar kontrol Penanggung yang dapat mempengaruhi operasional terkait produk ini.
Risiko Manfaat Asuransi Tidak Optimal
-
Nilai manfaat dapat meningkat atau menurun
-
Nilai manfaat terkait dengan investasi dapat lebih kecil dari total dana yang diinvestasikan;
-
Tidak dibayarkan Manfaat Asuransi karena Tertanggung meninggal disebabkan oleh hal-hal yang dikecualikan;
-
Nilai imbal hasil investasi tidak optimal apabila tidak dilakukan pembayaran sampai dengan jangka waktu yang disepakati.
-
Tidak dibayarkan Manfaat Asuransi Tambahan yang tidak dijamin selama waiting period
Risiko Asuransi Unit Link
Harga Unit dapat mengalami fluktuasi mengikuti harga pasar. Hal ini akan terlihat pada volatilitas dari harga Unit dan akan menyebabkan kemungkinan terjadinya kenaikan atau penurunan Nilai Investasi
Risiko Pasar/Risiko Penurunan Harga Unit Penyertaan
Risiko yang disebabkan oleh penurunan harga aset investasi akibat fluktuasi nilai pasar sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit penyertaan.
Risiko Likuiditas
Risiko yang disebabkan pencairan/penebusan Unit secara bersama-sama oleh Pemegang Polis sehingga dapat mengakibatkan penurunan Nilai Aktiva Bersih akibat dari penjualan aset investasi di pasar dalam jumlah yang besar secara bersamaan.
Risiko Subdana
Kinerja investasi subdana tidak dijamin. Risiko subdana
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi & Politik
Risiko yang disebabkan adanya perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia yang dapat mempengaruhi kinerja perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia dan perusahaan yang menerbitkan instrument
Risiko Penarikan/Penebusan
Risiko yang disebabkan adanya penurunan Nilai Aktiva Bersih per Unit penyertaan akibat dari pembayaran Biaya redemption saat Pemegang Polis melakukan penarikan/penebusan.
Risiko Suku Bunga
Risiko yang dapat disebabkan perubahan tingkat suku bunga sehingga dapat mengakibatkan perubahan kinerja dana kelolaan khususnya instrumen pasar uang
Risiko Akuntabilitas Dana Kelolaan
Risiko yang disebabkan kelalaian dalam mengelola investasi sehingga dapat mengakibatkan perubahan Nilai Aktiva Bersih per Unit penyertaan.
Risiko Kredit
Risiko yang disebabkan oleh kegagalan pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada perusahaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit penyertaan.
Simulasi 1
Setelah Polis berjalan selama 5 tahun dengan pembayaran Premi yang lancar dan tepat waktu pada Laporan Nilai Tunai Polis per 01 Mei 2027, Tuan A memiliki jumlah Unit sebesar 6.836,4168. Pada tanggal 76 Mei 2027 pagi hari, Tuan A mengajukan Penarikan Sebagian Dana investasi (withdrawal) sebesar Rp5.000.000, dan langsung di proses pada tanggal tersebut.
Dari saldo akhir Laporan Nilai Tunai Tuan A diketahui bahwa maksimum Penarikan Sebagian Dana Tunai yang dapat dilakukan oleh Tuan A adalah sebesar Rp16.641.466. atau memenuhi minimal penarikan setara Rp1.000.000 dan menyisakan minimum saldo investasi Rp2.000.000.
Maka setelah dilakukan pembayaran atas Penarikan Sebagian Dana yang diajukan Tuan A yaitu sebesar Rp5.000.000 maka saldo Unit Tuan A.
Simulasi 2
Setelah Polis berjalan selama 3 tahun dengan pembayaran Premi yang lancar dan tepat waktu pada Laporan Nilai Tunai Polis per 01 Mei 2025, Tuan A memiliki jumlah Unit 4.451,0933. Pada tanggal 04 Mei 2025. Dikarenakan ada keperluan dana maka Tuan A mengajukan Penarikan Seluruh Dananya, karena waktu pengajuan telah melewati pukul 10.00 WIB maka akan diproses hari berikutnya menggunakan NAB tanggal 05 Mei 2025. Dari Saldo akhir Laporan Nilai Tunai Tuan A diketahui bahwa maksimum Penarikan Seluruh Dana yang dapat dilakukan oleh Tuan A adalah sebesar seluruh Unit yang dimiliki oleh Tuan A yang akan dihitung menggunakan NAB tanggal 05 Mei 2025 maka kepada Tuan A dibayarkan sebesar Rp. 10.361.252,01 dan pertanggungan berakhir.
Simulasi 3
Setelah Polis berjalan selama 25 tahun dengan pembayaran Premi yang lancar dan tepat waktu pada Laporan Nilai Tunai Polis per 01 Mei 2047, Tuan A memiliki jumlah Unit sebesar 7.463,8984. Pada tanggal 05 Mei 2047 Tuan A melakukan Penarikan Seluruh Dananya (Surrender). Pengajuan diterima Penanggung pada pukul 09.00 WIB sehingga dapat diproses pada hari tersebut dengan menggunakan NAB tanggal 05 Mei 2047.
Dari saldo akhir Laporan Nilai Tunai Tuan A diketahui bahwa maksimum Penarikan Seluruh Dana yang dapat dilakukan oleh Tuan A adalah sebesar seluruh Unit yang dimiliki oleh Tuan A yaitu 7.463,8984 yang dihitung menggunakan NAB tanggal 05 Mei 2047.
Setelah dilakukan proses surrender maka kepada Tuan A dibayarkan sebesar Rp 92.080.151,6476 dan pertanggungan berakhir.
Simulasi 4
Setelah Polis berjalan selama 25 tahun dengan pembayaran Premi yang lancar dan tepat waktu pada laporan nilai tunai polis per 01 Mei 2047, Tuan A memiliki jumlah Unit sebesar 7.463,8984. Pada tanggal 03 Mei 2047 Keluarga Tuan A mengajukan klaim meninggal dunia. Total uang yang diterima ahli waris Tuan A terdiri dari Uang Asuransi sebesar Rp100.000.000 ditambah Nilai Tunai pada saat klaim disetujui.
Simulasi 5
Tuan A menerima Polis Asuransi IFG Life Protection Platinum pada tanggal 15 November 2027 dan sesuai ketentuan Polis, Tuan A memiliki waktu selama 74 hari untuk mempelajari kembali Polis yang telah diterimanya. Namun setelah mempelajari kembali Polisnya, Tuan A merasa tidak memperoleh penjelasan yang lengkap tentang beberapa ketentuan di Polisnya dan mengajukan pembatalan Polis pada tanggal 20 November 2021.
Karena pengajuan pembatalan tersebut masih dalam masa Free Look Provision, maka kepada Tuan A akan dikembalikan Premi yang telah disetor setelah dikurangi Biaya Pembatalan Polis (Rp150.000), biaya bea meterai (jika ada), administrasi sehubungan dengan penerbitan dan pengiriman Polis Asuransi, biaya pemeriksaan kesehatan dan/atau biaya survei (jika ada), Premi yang sudah berjalan dan kerugian investasi (jika ada).
Klik disini untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut