NAB Update

NAB (Nilai Aktiva Bersih) per unit penyertaan adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksadana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut.

LIST OF SUPERMARKET FUND BANK TABUNGAN NEGARA

Tanggal NAB/Unit: 11 April 2021

Penjualan Reksadana Terproteksi wajib diajukan 7 Hari sebelum tanggal penjualan

Disclaimer :

  • Reksa Dana adalah produk pasar modal dan bukan merupakan produk Bank sehingga tidak dijamin oleh Bank serta tidak termasuk dalam cakupan obyek program penjaminan Pemerintah atau penjaminan simpanan. Kinerja masa lalu bukan merupakan indikasi kinerja dimasa yang akan datang. Seperti investasi dalam bentuk lainnya, Investasi di dalam Reksa Dana mengandung risiko. Sebelum melakukan investasi, calon pemodal dianjurkan untuk membaca dan memahami Prospektus Penawaran Unit Penyertaan Reksa Dana (Nama Produk) terlebih dahulu. Konfirmasi atas investasi pemegang Efek Reksa Dana akan diterbitkan oleh Bank Kustodian, dan tanda bukti kepemilikan atas Efek Reksa Dana yang sah adalah konfirmasi dari Bank Kustodian.
  • Switching hanya bisa dilakukan pada Manajer Investasi yang sama.
  • Switching fee dibebankan kepada produk yang Switch out