4 Hari lagi berakhir
Booster Back to 500
Program bagi nasabah eksisting BTN Prioritas yang mengalami penururunan dana kurang dari ketentuan AUM minimal BTN Prioritas (
- Nasabah eksisting BTN Prioritas, pada kurun waktu 1-11 bulan mengalami penurunan AUM sehingga menjadi <500 juta
- Nasabah melakukan top-up dana freshfund minimal Rp300juta pada produk tabungan investa plus/deposito/e-deposito atau produk Investasi /bancassurance sampai dengan AUM mencapai atau melebihi Rp500Jt.
- Minimal jangka waktu dana stay adalah 3 bulan (tidak harus dihold).
- Benefit berupa cashback akan diberikan setelah masa 3 bulan berakhir (di bulan ke-4).
- Penempatan dengan nominal besar dapat mengajukan special rate sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tidak dapat digabung dengan program sejenis lainnya.
- Nasabah tidak diperkenankan untuk mengikuti program apabila :
- Dana bersumber dari portofolio Bank BTN (contoh: perpindahan rekening antar Bank BTN Konvensional atau Bank BTN Konvensional dengan BTN Syariah).
- Dana bersumber dari pencairan kredit.
- Dana bersumber dari pencairan produk wealth Bank BTN.
- Nasabah diperbolehkan mengikuti program hanya 1x selama periode program berlangsung.
Jenis Program | Top Up | Benefit |
Program Booster | Min. Rp300 juta | 0,4% dari top up maksimal Rp2,5 juta |
- Benefit bersifat gross dan dipotong pajak pasal 4 ayat 2 senilai 20%.
- Benefit tertinggi yang dapat diperoleh nasabah total sebesar Rp2,5jt (gross).
- Bagi Nasabah yang ingin melakukan Top-Up kurang dari Rp300 juta (<Rp300juta) maka nasabah dapat mengikuti skema benefit program reguler Back to 500 yang dapat diakses pada bit.ly/btnprioprogramunqualified
Benefit berupa cashback akan diberikan pada bulan ke–4 terhitung sejak nasabah melakukan penempatan dana di bulan tersebut.