Drop Fund
Dikenakan biaya administrasi Rp 100.000,-
Kartu ditukar menjadi Debit BTN Reguler
6 Bulan Masa TopUp
Persyaratan Minimal Dana Nasabah Segmen Prioritas
- Nasabah BTN Prioritas adalah nasabah dengan Asset Under Management (AUM) saldo akhir bulan Rp 250 juta.
Asset Under Management (AUM) adalah jumlah kekayaan nasabah yang dikelola oleh Bank baik berupa Dana Pihak Ketiga (DPK) yaitu produk tabungan, deposito, produk investasi (reksadana, surat berharga) dan bancassurance.
Nasabah Drop Fund
Adalah nasabah BTN Prioritas yang secara berturut-turut tidak memenuhi ketentuan minimum AUM yang disyaratkan ( < Rp 250 juta)
Biaya Nasabah Drop Fund
Nasabah drop fund akan dikenakan biaya administrasi drop fund sebesar Rp 100.000,- per bulan.
Penghentian Keanggotaan Nasabah Prioritas
- Nasabah BTN Prioritas meninggal dunia, atau
- Nasabah mengundurkan diri dari keanggotaan Nasabah BTN Prioritas, atau
- Nasabah tidak memenuhi syarat keanggotaan sebagai Nasabah BTN Prioritas, yaitu terjadi kondisi :
-
- Nasabah masuk ke dalam kategori Drop Fund selama 6 (enam) bulan berturut-turut, dan/atau
- Diakhiri oleh Bank karena adanya pertimbangan-pertimbangan tertentu
- Dengan berakhirnya keanggotaan Nasabah BTN Prioritas, maka Bank akan menonaktifkan Kartu Debit BTN Prioritas Nasabah dan Nasabah harus mengganti dengan Kartu Debit BTN Reguler
Mekanisme biaya denda nasabah drop fund
Ilustrasi pengenaan biaya dropfund sebagai berikut:
- Pada bulan pertama sejak saldo AUM nasabah prioritas tidak mencukupi ketentuan saldo minimal ( < Rp 250 juta) maka nasabah dikategorikan sebagai nasabah drop fund.
- Pada bulan pertama dan kedua, Bank BTN akan memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait dengan drop fund.
- Bulan ketiga merupakan periode pendebetan biaya drop fund jika Nasabah masih merupakan kategori Nasabah drop fund(AUM < Rp 250 juta), dengan pembebanan biaya sebesar Rp 100,000.- setiap bulannya selama maksimal 4 bulan pendebetan.
- Jika sampai dengan pada akhir bulan ke 6 (enam) sejak dikategorikan sebagai nasabah drop fund dan total AUM nasabah tidak mengalami peningkatan menjadi minimal Rp 250 juta, maka nasabah akan menjadi nasabah reguler dan benefit yang diperoleh sebagai nasabah BTN Prioritas akan dihentikan.
- Nasabah wajib mengembalikan Kartu Debit BTN Prioritas dan mengganti dengan Kartu Debit Reguler jika sampai dengan akhir bulan ke 6 (enam) nasabah tidak meningkatkan AUM sesuai ketentuan.
- Bank berhak untuk menarik atau menonaktifkan fungsi Kartu Debit BTN Prioritas jika nasabah tidak meningkatkan AUM sesuai ketentuan atau menukarkan Kartu Debit BTN Prioritas dengan Kartu Debit BTN Reguler.
Info lebih lanjut
Outlet BTN Prioritas terdekat / Contact Center 1500-286
Temukan Kebutuhan Anda Sekarang Juga
Rekomendasi Artikel

Gemilang Pesona Mahakarya Dari BTN Prioritas
Pada tanggal 12 Desember 2019 BTN Prioritas mempersembahkan acara konser musik yang bertajuk "Gemila...

Prambanan Batik Musik Festival
Batik Musik Festival (BMF) merupakan gelaran musik bertaraf internasional yang pertama kali diseleng...

Customer Gathering Kemilau Emas Surabaya Dan Jakarta
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menggelar Customer Gathering Kemilau Emas dengan mengundang pa...

Penyerahan Klaim Pertanggungan Sebesar 721 Juta Kepada Nasabah BTN
Berlangsung di BTN Prioritas Kota Semarang pada tanggal 7 November 2019, secara simbolis PT Bank Tab...